Pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemerintah Desa Loa Duri Ulu mengirimkan dua perwakilannya untuk mengikuti sosialisasi mengenai Ketentuan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Urusan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika serta penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tersebut.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Loa Janan ini, Riski Aldianur, Staf Pelayanan Desa Loa Duri Ulu, serta Ibu Watimah, PLT Sekretaris Desa Loa Duri Seberang sekaligus Koordinator KIM Batu Hitam di Desa Loa Duri Ulu, turut hadir sebagai perwakilan desa. Acara tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan ketentuan-ketentuan terbaru terkait peran dan fungsi KIM dalam memperkuat komunikasi di tingkat desa dan masyarakat.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup validasi data KIM yang ada di wilayah Kecamatan Loa Janan, untuk memastikan keaktifan dan keberlanjutan peran KIM dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan KIM dapat semakin berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat, serta mendorong pembangunan desa berbasis informasi.
Dengan adanya partisipasi Desa Loa Duri Ulu dalam kegiatan ini, diharapkan komunikasi publik desa dapat semakin terintegrasi dan efektif dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
